Menu Navigasi

Begini Cara Menebus Shalat yang Pernah Ditinggalkan Selama 10 Tahun, Gus Baha: Lakukan Sebanyak Dua Kali

Kode Iklan Atas Artikel

  


Sebagai umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.

Orang yang beriman tentu akan melaksanakan ibadah kepada Allah, salah satunya yaitu shalat 5 waktu dimana hukumnya yaitu wajib.

Maka apabila ada seseorang yang meninggalkannya secara sadar dan sengaja, akan mendapatkan dosa.

Namun, ada suatu kasus dimana setelah 10 tahun lamanya orang tersebut tidak melakukan shalat, kemudian ingin bertaubat.

Lantas, bagaimana cara membayar shalat yang pernah ditinggalkan tersebut selama 10 tahun lamanya?

Dalam suatu kajian, Gus Baha menjelaskan mengenai permasalahan tersebut.

Dilansir PortalJember.com dari video kanal YouTube anto jerry new yang diunggah pada tanggal 9 Januari 2022, inilah penjelasan dari Gus Baha.

"Saya berkali-kali bertemu orang yang puluhan tahun tidak shalat, saat sudah taubat, dia mau shalat," ujar Gus Baha.

Kemudian Gus Baha mengatakan ketika menghadapi orang semacam itu, yang penting perbanyak istighfar.

Gus Baha lebih lanjut menjelaskan bahwasanya jika menemui kasus seperti itu, maka setiap melakukan shalat dilakukan sebanyak dua kali.

"Saat menghadap saya begini saja pokoknya tiap shalat kamu lakukan sebanyak dua kali," ujar Gus Baha.

Maka shalat satunya dianggap untuk mengqadha shalat yang dulu pernah ditinggalkan.

Berbeda halnya jika ingin shalat 10 tahun cepat terlunasi, maka setiap shalat dilakukan sebanyak 10 kali.

"Fiqih itu kan aturan mainnya jelas, karena dia tidak shalat selama 10 tahun, maka setiap shalat lakukan dua kali anggaplah yang satu untuk shalat hari ini. Dan yang satunya untuk shalat masa lalu," kata Gus Baha.

JIka cara tersebut sudah dijalani selama 10 tahun, makan tanggungan qadha sudah selesai.

"Kalau kamu ingin cepat melunasinya, maka setiap shalat lakukan 10 kali," tutup Gus Baha.***

Kode Iklan Bawah Artikel
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.
Kode Iklan Tengah Artikel